Riyan Law Firm Dampingi Klien Berikan Keterangan Pelapor di Polres Kotawaringin Timur

Sampit, 6 Agustus 2026 – Riyan Law Firm kembali melaksanakan pendampingan hukum terhadap klien dalam proses penanganan perkara di Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

Pada hari ini, Advokat Riyan Ivanto, S.H. mendampingi klien selaku Pelapor dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan klien dapat memberikan keterangan secara jelas, runtut, dan sesuai dengan fakta yang diketahuinya, sekaligus memastikan hak-hak hukum Pelapor tetap terlindungi selama proses pemeriksaan.

Dalam penanganan suatu perkara pidana, peran kuasa hukum tidak hanya diperlukan bagi pihak yang berstatus sebagai Terlapor, Tersangka, maupun Terdakwa. Pelapor atau korban juga memiliki kepentingan untuk memperoleh pendampingan hukum, terutama dalam memastikan perkara yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Riyan Law Firm berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional sejak tahap awal pelaporan, pemberian keterangan kepada penyelidik atau penyidik, pemantauan perkembangan perkara, hingga tahapan hukum selanjutnya apabila diperlukan.

Setelah pemberian keterangan Pelapor pada hari ini selesai dilaksanakan, selanjutnya tim kuasa hukum akan mengikuti dan memantau perkembangan penanganan perkara dengan tetap menghormati kewenangan serta proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kotawaringin Timur.

Riyan Law Firm

Advokat & Konsultan Hukum – Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah