Untuk memenuhi kebutuhan klien dan mempertahankan hak klien, kami membangun strategi berdasarkan pengalaman dengan memberikan solusi terbaik secara komprehensif.
Hukum perbankan mencakup berbagai aturan dan regulasi yang mengatur kegiatan lembaga keuangan, termasuk bank. Beberapa aspek penting dari hukum perbankan meliputi :
-Peraturan Bank
- Perlindungan Konsumen
- Pinjaman dan Kredit
- Kepatuhan Terhadap
Anti Pencucian Uang (AML ).
- Definisi kejahatan
- Proses Peradilan Pidana
- Sanksi Pidana
- Hak Tersangka danTerpidana.
Aturan yang mengatur hubungan antar individu (orang dengan orang/badan hukum) dalam hal hak, kewajiban, dan kepentingan privat. Berbeda dengan hukum pidana, tuntutan perdata biasanya diselesaikan melalui gugatan/ganti rugi, bukan hukuman penjara.
- Perjanjian/ Kontrak
- Hukum Keluarga
Hak Milik & Sengketa Properti
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH ).
- Hukum Waris
- Eksekusi Hutang
mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta melindungi hak-hak pekerja. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hukum ketenagakerjaan dan bagaimana advokat dapat membantu :
- PerjanjianKerja
- HakPekerja
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Serikat Pekerja
- Penyelesaian Keterikatan
- Perkawinan
- Perceraian
- Hak Asuh Anak
- Waris
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Hubungan Lainnya
Benefit yang didapatkan klien :
1. Konsultasi dengan Pengacara
2. Bisa dilakukan jarak jauh via ZOOM
3. Bisa dilakukan dimanapun dari seluruh Indonesia.
4. Pengacara telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi
5. Diberikan dasar hukum yang lengkap
6. Diberikan untuk pasal-pasal yang beresiko
7. Bila dianggap perlu bisa ditingkatkan menjadi pendampingan hukum.
Manfaat yang didapat klien :
1. Biaya sudah termasuk Konsultasi dengan Pengacara (tidak membayar lagi)
2. Konsultasi juga bisa dilakukan jarak jauh melalui Chat WhatsApp
3. Waktu penyelesaian cepat.
4. Ada garansi revisi.
5. Ada catatan dasar hukum lengkap.
6. Ada catatan untuk pasal-pasal yang beresiko.
Biaya Rp 200.000,- untuk Jasa Review Kontrak, Adendum, Berita Acara, MOU, dan NDA (Non-Disclosure Agreement) atau Perjanjian Kerahasiaan.
Bahasa Indonesia:
Biaya Rp 300.000,- sampai dengan Rp 500.000,- untuk Jasa Drafting atau Penyusunan Perjanjian, Kontrak, Addendum, Berita Acara, MOU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman) dan NDA.
Bahasa Indonesia:
Biaya Rp 500.000,- Untuk Jasa Pendapat Hukum atau Legal Opinion
RIYAN&PARTNER patuh pada Pasal 19 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kami memegang kerahasiaan klien dengan tidak menyebarkan, memberitahukan, membocorkan segala keterangan dan rahasia yang berkaitan dengan kasus klien.