KANTOR HUKUM RIYAN & PARTNER

Kantor Hukum 

Indonesia

PALANGKARAYA-SAMPIT-SERUYAN

RIYAN&PARTNER

ADV. Riyan Ivanto, SH, CPM

tentang kami

Riyan & Rekan adalah firma hukum yang menyediakan layanan hukum dan mewakili klien dalam berbagai masalah komersial, kepatuhan pada regulasi (kepatuhan), dan penyelesaian penyelesaian .

 

Untuk memenuhi kebutuhan klien dan mempertahankan hak klien, kami membangun strategi berdasarkan pengalaman dengan memberikan solusi terbaik secara komprehensif.

 

Tim konsultan hukum kami memiliki pengetahuan hukum dan non-hukum, fokus pada bisnis dan industri, dan selalu bekerja dalam tim. 

 

Layanan hukum

Hukum Perbankan 

 

Hukum perbankan mencakup berbagai aturan dan regulasi yang mengatur kegiatan lembaga keuangan, termasuk bank. Beberapa aspek penting dari hukum perbankan meliputi :

-Peraturan Bank

- Perlindungan Konsumen

- Pinjaman dan Kredit

- Kepatuhan Terhadap

Anti Pencucian Uang (AML ).

 

Hukum Pidana

 

Hukum pidana adalah sistem hukum yang mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan sanksi bagi pelakunya. Beberapa poin penting dalam hukum pidana meliputi:

- Definisi kejahatan

- Proses Peradilan Pidana

- Sanksi Pidana

- Hak Tersangka danTerpidana.

Hukum Perdata

 

Aturan yang mengatur hubungan antar individu (orang dengan orang/badan hukum) dalam hal hak, kewajiban, dan kepentingan privat. Berbeda dengan hukum pidana, tuntutan perdata biasanya diselesaikan melalui gugatan/ganti rugi, bukan hukuman penjara.

Perjanjian/ Kontrak

Hukum Keluarga

Hak Milik & Sengketa Properti

Perbuatan Melawan Hukum (PMH ).

- Hukum Waris

- Eksekusi Hutang

 

 

Hukum Ketenagakerjaan

 

mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta melindungi hak-hak pekerja. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hukum ketenagakerjaan dan bagaimana advokat dapat membantu :

PerjanjianKerja

HakPekerja

- Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Serikat Pekerja

Penyelesaian Keterikatan

 

Hukum keluarga  

 

hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, baik dalam perkawinan, perceraian, hak asuh anak, waris, maupun masalah lainnya. Berikut adalah poin-poin penting tentang hukum keluarga serta bagaimana advokat dapat membantu :

Perkawinan

- Perceraian

- Hak Asuh Anak

Waris

- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

- Hubungan Lainnya

Klik di atas untuk mempelajari

JASA DAN LAYANAN KAMI

JASA KONSULTASI LANGSUNG DENGAN PENGACARA

Manfaat yang didapat klien : 

 

1. Konsultasi dengan Pengacara

2. Bisa dilakukan jarak jauh melalui Chat WhatsApp

3. Bisa dilakukan dimanapun dari seluruh Indonesia.

4. Pengacara telah terdaftar di Pengadilan Tinggi

5. Diberikan dasar hukum yang lengkap

6. Diberikan untuk pasal-pasal yang beresiko

7. Bila dianggap perlu ditingkatkan menjadi pendamping hukum.

Rp.250.000

JASA KONSULTASI hukum melalui zoom langsung dengan pengacara

Benefit yang didapatkan klien : 

 

1. Konsultasi dengan Pengacara

2. Bisa dilakukan jarak jauh via ZOOM

3. Bisa dilakukan dimanapun dari seluruh Indonesia.

4. Pengacara telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi

5. Diberikan dasar hukum yang lengkap

6. Diberikan untuk pasal-pasal yang beresiko

7. Bila dianggap perlu bisa ditingkatkan menjadi pendampingan hukum.

RP.300.000

JASA REVIEW DAN MENYUSUN PERJANJIAN OLEH PENGACARA

Manfaat yang didapat klien : 

1. Biaya sudah termasuk Konsultasi dengan Pengacara (tidak membayar lagi)

2. Konsultasi juga bisa dilakukan jarak jauh melalui Chat WhatsApp

3. Waktu penyelesaian cepat.

4. Ada garansi revisi.

5. Ada catatan dasar hukum lengkap.

6. Ada catatan untuk pasal-pasal yang beresiko.

 

Biaya Rp 200.000,- untuk Jasa Review Kontrak, Adendum, Berita Acara, MOU, dan NDA (Non-Disclosure Agreement) atau Perjanjian Kerahasiaan.

Bahasa Indonesia:

Biaya Rp 300.000,- sampai dengan Rp 500.000,- untuk Jasa Drafting atau Penyusunan Perjanjian, Kontrak, Addendum, Berita Acara, MOU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman) dan NDA.

Bahasa Indonesia:

Biaya Rp 500.000,- Untuk Jasa Pendapat Hukum atau Legal Opinion

RP.200.000

Contact us

RIYAN&PARTNER patuh pada Pasal 19 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kami memegang kerahasiaan klien dengan tidak menyebarkan, memberitahukan, membocorkan segala keterangan dan rahasia yang berkaitan dengan kasus klien.

Nama *
Email *
Alamat *
Pertanyaan *