Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan dan Bagaimana Proses Hukumnya

Oleh: Riyan Law Firm

Perceraian merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang cukup sering terjadi di masyarakat. Ketika hubungan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan, sebagian pasangan memilih berpisah dan menjalani kehidupan masing-masing.

Namun, perlu dipahami bahwa sekadar berpisah tempat tinggal atau membuat kesepakatan secara kekeluargaan tidak serta-merta menyebabkan perkawinan menjadi putus secara hukum.

Hukum Indonesia telah mengatur bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pengadilan. Selain mengenai putusnya perkawinan, proses perceraian juga dapat berkaitan dengan berbagai akibat hukum lainnya, seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, hingga pembagian harta bersama.

Lantas, bagaimana sebenarnya proses perceraian menurut hukum di Indonesia?

Apakah Perceraian Harus Dilakukan di Pengadilan?

Ya. Perceraian harus dilakukan melalui pengadilan.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang pada pokoknya menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, suami dan istri yang hanya berpisah rumah tanpa melalui proses pengadilan pada dasarnya masih terikat dalam perkawinan secara hukum.

Pengadilan Mana yang Berwenang Mengadili Perceraian?

Pengadilan yang berwenang bergantung pada agama para pihak.

Bagi pasangan yang beragama Islam, perkara perceraian diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama.

Sementara bagi pasangan yang perkawinannya tidak tunduk pada hukum Islam, perkara perceraian pada umumnya diajukan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menentukan pengadilan yang memiliki kewenangan merupakan salah satu langkah pertama sebelum mengajukan perkara perceraian.

Apa Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak?

Dalam perkara perceraian bagi pasangan beragama Islam terdapat dua mekanisme yang perlu dipahami.

Cerai Gugat

Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami ke Pengadilan Agama.

Istri bertindak sebagai Penggugat, sedangkan suami berkedudukan sebagai Tergugat.

Cerai Talak

Cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami untuk memperoleh izin mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya di depan sidang Pengadilan Agama.

Dalam perkara ini, suami berkedudukan sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon.

Perbedaan tersebut penting karena prosedur setelah putusan antara cerai gugat dan cerai talak tidak sepenuhnya sama.

Apa Saja Alasan yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Perceraian?

Perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan salah satu pihak untuk berpisah. Harus terdapat alasan yang dapat dijadikan dasar hukum.

Salah satu alasan yang banyak dijumpai dalam praktik adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sehingga tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali sebagai suami istri.

Selain itu, ketentuan hukum juga mengenal sejumlah alasan lain, antara lain salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan yang sah, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, maupun alasan-alasan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi pasangan beragama Islam, alasan perceraian juga diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Bagaimana Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama?

Secara umum, perkara perceraian melalui beberapa tahapan.

1. Menyiapkan Gugatan atau Permohonan

Pihak yang ingin mengajukan perceraian perlu menyusun gugatan atau permohonan yang memuat identitas para pihak, riwayat perkawinan, fakta yang menjadi penyebab perceraian, dasar hukum, serta tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan.

2. Mendaftarkan Perkara

Gugatan atau permohonan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Agama yang berwenang.

Pendaftaran perkara saat ini juga dapat dilakukan melalui sistem elektronik pengadilan sesuai persyaratan yang berlaku.

3. Pemanggilan Para Pihak

Setelah perkara terdaftar, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk menghadiri persidangan.

4. Upaya Perdamaian dan Mediasi

Pada prinsipnya, hakim berkewajiban berusaha mendamaikan suami dan istri.

Apabila kedua pihak hadir dan perkara termasuk yang wajib dimediasi, proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Apabila perdamaian tidak tercapai, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.

5. Pemeriksaan Pokok Perkara

Persidangan kemudian memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalam perkara yang berlangsung secara contradictoir, prosesnya dapat mencakup gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

6. Pembuktian

Pihak yang mengajukan dalil pada prinsipnya harus membuktikan dalil tersebut.

Bukti yang dapat digunakan antara lain dokumen perkawinan, dokumen lain yang berkaitan dengan perkara, serta keterangan saksi.

7. Putusan

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Bagaimana Jika Suami atau Istri Tidak Mau Datang ke Pengadilan?

Tidak hadirnya salah satu pihak tidak selalu membuat proses perceraian berhenti.

Apabila pihak tersebut telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara.

Dalam keadaan tertentu, perkara dapat diputus secara verstek, sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi.

Oleh sebab itu, anggapan bahwa seseorang dapat menggagalkan perceraian hanya dengan tidak menghadiri persidangan tidak selalu benar.

Bagaimana dengan Hak Asuh Anak?

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.

Dalam perkara tertentu, persoalan hak asuh atau pemeliharaan anak (hadhanah) dapat dimintakan untuk diputus bersama dengan perkara perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam antara lain mengatur bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya merupakan hak ibunya, sedangkan anak yang telah mumayyiz dapat memilih untuk mendapatkan pemeliharaan dari ayah atau ibunya.

Namun, dalam menentukan persoalan pengasuhan anak, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan yang sangat penting.

Siapa yang Wajib Menanggung Nafkah Anak Setelah Perceraian?

Perceraian tidak menghilangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan pada pokoknya menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka semata-mata berdasarkan kepentingan anak.

Dalam perkara perceraian, nafkah anak dapat dimintakan kepada pengadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan anak serta kemampuan ekonomi pihak yang berkewajiban memberikan nafkah.

Bagaimana dengan Harta Bersama?

Selain perceraian dan hak asuh anak, persoalan yang sering muncul adalah pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.

Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan pada pokoknya menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Bagi pasangan Muslim, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Namun, menentukan apakah suatu aset benar-benar merupakan harta bersama membutuhkan pemeriksaan terhadap waktu perolehan, sumber dana, dokumen kepemilikan, dan fakta lainnya.

Karena itu, tidak setiap harta yang dimiliki suami atau istri otomatis dapat dikategorikan sebagai harta bersama.

Apakah Perceraian Harus Menggunakan Advokat?

Tidak ada kewajiban bahwa setiap perkara perceraian harus menggunakan jasa advokat. Seseorang pada dasarnya dapat mengajukan dan menjalankan perkara perceraian sendiri.

Namun, pendampingan advokat dapat diperlukan terutama apabila perkara melibatkan persoalan yang lebih kompleks, seperti:

  • hak asuh anak;
  • nafkah anak;
  • nafkah akibat perceraian;
  • harta bersama;
  • kekerasan dalam rumah tangga;
  • keberadaan pihak di luar daerah;
  • atau adanya perselisihan mengenai fakta dan alat bukti.

Pendampingan hukum juga dapat membantu memastikan tuntutan yang diajukan telah disusun sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Perceraian bukan hanya persoalan berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Perceraian merupakan proses hukum yang dapat menimbulkan berbagai akibat terhadap status perkawinan, anak, nafkah, maupun harta bersama.

Hukum Indonesia mengharuskan perceraian dilakukan melalui pengadilan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perkara, penting untuk memahami alasan perceraian, menentukan pengadilan yang berwenang, mempersiapkan alat bukti, serta mempertimbangkan akibat hukum yang akan timbul setelah perkawinan berakhir.

Konsultasikan Permasalahan Perceraian Anda

Apabila Anda menghadapi persoalan cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, maupun perkara keluarga lainnya, Riyan Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.