Tentang Kami

ADV.RIYAN IVANTO,S.H.
ADVOKAT/MEDIATOR HUKUM
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi kantor hukum yang profesional, terpercaya, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum, serta menjadi mitra strategis bagi masyarakat, dunia usaha, koperasi, dan institusi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Misi
- Memberikan jasa hukum yang profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengutamakan kepentingan hukum klien dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi advokat.
- Memberikan solusi hukum yang efektif, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian.
- Membangun hubungan jangka panjang berdasarkan kepercayaan dan transparansi.
- Berkontribusi dalam penegakan hukum dan terciptanya keadilan di masyarakat.
RESPON KONSULTASI CEPAT
Hubungi Kami
Selamat Datang di Riyan Law Firm
Riyan Law Firm adalah kantor hukum yang berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada solusi. Kami percaya bahwa setiap klien berhak memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas, transparan, serta mengutamakan kepastian hukum dan keadilan.
Didukung oleh pengalaman dalam menangani berbagai perkara litigasi maupun non-litigasi, kami hadir sebagai mitra hukum bagi individu, perusahaan, koperasi, yayasan, maupun instansi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara efektif dan bertanggung jawab di wilayah kalimantan tengah.

“Pengambilan Sumpah Advokat di hadapan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024 merupakan tonggak awal pengabdian profesi, sekaligus komitmen untuk menjalankan tugas sebagai penegak hukum secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.”
Layanan Kami
Litigasi

PENGADILAN NEGERI
LAYANAN HUKUM
- Perkara Perdata
- Perkara Pidana
- Sengketa Pertanahan
- Sengketa Perkebunan
- Perkara Kepailitan & PKPU
- Sengketa Bisnis & Korporasi
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Eksekusi Putusan Pengadilan Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali

PENGADILAN AGAMA
LAYANAN HUKUM
- Perceraian (Cerai Talak & Cerai Gugat)
- Harta Bersama (Gono-Gini)
- Hak Asuh Anak (Hadhanah)
- Nafkah Anak Nafkah Iddah Mut’ah Nafkah Madhiyah I
- tsbat Nikah
- Penetapan Ahli Waris
- Sengketa Waris Islam
- Dispensasi Kawin
- Penetapan Perwalian Anak Asal Usul Anak Pengangkatan Anak (Adopsi)
- Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali

PENGADILAN PTUN
LAYANAN HUKUM
- Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
- Sengketa Pertanahan
- Sengketa Keputusan Pemerintah Daerah
- Sengketa Perizinan
- Sengketa Kepegawaian ASN
- Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara
- Gugatan Penyalahgunaan Wewenang
- Gugatan Fiktif Positif Upaya Administratif Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali
Berita Terbaru
-

Apa Itu Somasi? Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah somasi sering kali muncul ketika terjadi perselisihan antara dua pihak, terutama yang berkaitan…
-

Cara Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri: Syarat, Biaya, dan Tahapan
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang mengalami kerugian akibat pelanggaran hak, baik karena tidak dipenuhinya isi suatu perjanjian maupun karena…
-

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan dan Bagaimana Proses Hukumnya
Oleh: Riyan Law Firm Perceraian merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang cukup sering terjadi di masyarakat. Ketika hubungan rumah…
-

Bagaimana Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Secara Hukum
Oleh: Riyan Law Firm Sengketa tanah merupakan salah satu perkara yang paling sering terjadi di Indonesia. Perselisihan dapat timbul karena…
Lokasi Kantor
Temukan kami di pusat kota Sampit
Peta
Jl.Setia Kawan, Baamang Tengah, Kotawaringin Timur, Perum Citra mandiri, Jalur 4, RT.01, No.28, Sampit.
Kontak
083143789535