Apakah Suami yang Tidak Memberikan Nafkah Bisa Digugat

Oleh Riyan Law Firm

Nafkah merupakan salah satu persoalan yang sering muncul dalam kehidupan rumah tangga. Tidak sedikit istri yang harus memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri karena suami tidak lagi memberikan biaya hidup, bahkan dalam keadaan tertentu hal tersebut berlangsung selama berbulan-bulan.

Persoalan kemudian muncul ketika istri ingin mempertahankan haknya. Apakah suami yang tidak memberikan nafkah dapat digugat? Apakah nafkah yang tidak diberikan selama beberapa bulan dapat dituntut kembali? Dan apakah tidak memberikan nafkah dapat menjadi alasan untuk mengajukan perceraian?

Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana kewajiban nafkah diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Apakah Suami Wajib Memberikan Nafkah kepada Istri?

Pada prinsipnya, dalam perkawinan terdapat kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Bagi pasangan yang beragama Islam, kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 80 KHI pada pokoknya mengatur kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya, termasuk nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan, serta pendidikan anak.

Dengan demikian, pemberian nafkah bukan sekadar persoalan kebiasaan dalam rumah tangga, tetapi memiliki dasar hukum.

Bagaimana Jika Suami Tidak Memberikan Nafkah?

Apabila suami tidak menjalankan kewajibannya memberikan nafkah, istri pada prinsipnya dapat mempertimbangkan upaya hukum sesuai dengan keadaan rumah tangganya.

Bentuk upaya hukum tersebut tidak selalu harus berupa perceraian.

Dalam keadaan tertentu, istri dapat menuntut pemenuhan kewajiban nafkah. Namun apabila tidak diberikannya nafkah disertai keadaan lain yang menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, persoalan tersebut juga dapat menjadi bagian dari alasan dan fakta yang dikemukakan dalam perkara perceraian.

Karena itu, setiap perkara perlu dilihat berdasarkan kronologi dan bukti yang dimiliki.

Apakah Nafkah yang Tidak Dibayar Dapat Dituntut Kembali?

Dalam praktik perkara keluarga Islam dikenal istilah nafkah madhiyah atau nafkah lampau, yaitu nafkah istri yang seharusnya diberikan pada masa perkawinan tetapi tidak dipenuhi.

Misalnya, selama kehidupan rumah tangga suami biasanya memberikan nafkah sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Kemudian selama beberapa bulan suami berhenti memberikan nafkah tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam kondisi demikian, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah lampau dengan menjelaskan periode nafkah yang tidak diberikan dan jumlah yang dituntut.

Namun, jumlah yang dimohonkan tidak serta-merta pasti dikabulkan seluruhnya. Pengadilan akan mempertimbangkan dalil, pembuktian, keadaan para pihak, kemampuan ekonomi suami, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bukti Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan?

Persoalan nafkah sering kali menjadi perdebatan dalam persidangan. Suami dapat menyatakan telah memberikan nafkah, sementara istri menyatakan tidak pernah menerimanya.

Karena itu, pembuktian menjadi sangat penting.

Beberapa bukti yang dapat relevan antara lain:

  • Mutasi rekening atau bukti transfer;
  • Percakapan WhatsApp mengenai permintaan atau pemberian nafkah;
  • Bukti pengeluaran kebutuhan rumah tangga;
  • Bukti mengenai penghasilan atau pekerjaan suami;
  • Keterangan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga;
  • Bukti lain yang berkaitan dengan pemberian atau tidak diberikannya nafkah.

Jenis bukti yang diperlukan tentunya bergantung pada keadaan masing-masing perkara.

Apakah Tidak Memberikan Nafkah Bisa Menjadi Alasan Perceraian?

Tidak diberikannya nafkah perlu dilihat bersama dengan keadaan rumah tangga secara keseluruhan.

Dalam perkara perceraian, hakim akan menilai apakah telah terdapat alasan hukum yang menunjukkan bahwa kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan.

Bagi pasangan Muslim, alasan perceraian antara lain diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Salah satu alasan yang sering digunakan dalam praktik adalah adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Apabila persoalan nafkah menjadi penyebab atau bagian dari keretakan rumah tangga tersebut, fakta mengenai tidak diberikannya nafkah dapat dikemukakan dan dibuktikan dalam persidangan.

Bagaimana dengan Nafkah Anak?

Perlu dibedakan antara nafkah istri dan nafkah anak.

Berakhirnya perkawinan orang tua tidak menghapus kewajiban untuk memelihara anak.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan pada pokoknya menegaskan bahwa setelah perceraian, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.

Dalam perkara perceraian, tuntutan mengenai nafkah anak dapat diajukan agar terdapat kepastian mengenai biaya pemeliharaan dan kebutuhan anak setelah orang tuanya berpisah.

Besaran nafkah anak akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan anak dan kemampuan pihak yang berkewajiban membayarnya.

Bagaimana Menentukan Besarnya Nafkah?

Tidak terdapat satu angka yang otomatis berlaku untuk setiap keluarga.

Penentuan nafkah harus mempertimbangkan berbagai keadaan, antara lain penghasilan suami, kemampuan ekonominya, kebutuhan wajar istri dan anak, jumlah anak, biaya pendidikan, kesehatan, serta standar kehidupan keluarga selama perkawinan.

Karena itu, ketika meminta nafkah di pengadilan, sebaiknya jumlah yang dimohonkan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan didukung alat bukti.

Sebagai contoh, apabila meminta nafkah anak, kebutuhan pendidikan, makanan, kesehatan, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari anak dapat dirinci agar hakim memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil anak.

Apakah Istri Harus Langsung Mengajukan Perceraian?

Tidak selalu.

Setiap rumah tangga memiliki keadaan yang berbeda. Apabila masih memungkinkan, persoalan nafkah dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah keluarga, atau cara penyelesaian lain yang tepat.

Namun apabila kewajiban terus-menerus tidak dipenuhi dan hubungan rumah tangga telah mengalami keretakan serius, istri dapat mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.

Sebelum menentukan langkah tersebut, penting untuk memahami apa yang sebenarnya ingin dituntut, apakah hanya pemenuhan nafkah, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, nafkah lampau, atau tuntutan lain yang diperbolehkan menurut hukum.

Jangan Hanya Memikirkan Perceraian, Perhatikan Juga Hak Setelah Perceraian

Salah satu kekeliruan yang dapat terjadi adalah terlalu berfokus pada permintaan agar perkawinan diputus, sementara hak-hak lain yang berkaitan dengan akibat perceraian tidak dipertimbangkan sejak awal.

Dalam perkara tertentu, khususnya bagi pasangan Muslim, terdapat beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, seperti:

nafkah madhiyah, apabila terdapat nafkah masa lalu yang tidak dipenuhi;

nafkah iddah, sepanjang memenuhi ketentuan hukum;

mut’ah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

hak asuh anak atau hadhanah; dan

nafkah anak setelah perceraian.

Hak yang dapat dimintakan tentu bergantung pada kedudukan para pihak, jenis perkara, keadaan perkawinan, serta fakta hukum masing-masing kasus.

Kesimpulan

Suami pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, istri memiliki hak untuk mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia.

Nafkah yang tidak diberikan selama masa perkawinan dalam keadaan tertentu dapat menjadi tuntutan nafkah lampau. Apabila persoalan nafkah telah menyebabkan keretakan rumah tangga, fakta tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam perkara perceraian.

Namun setiap perkara memiliki keadaan yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan atau tuntutan nafkah, sebaiknya kronologi, jumlah nafkah, kemampuan ekonomi para pihak, serta alat bukti dipersiapkan dengan baik.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Keluarga Anda

Apabila Anda menghadapi permasalahan mengenai nafkah istri, nafkah lampau, perceraian, nafkah anak, hak asuh anak, mut’ah, nafkah iddah, maupun persoalan keluarga lainnya, Riyan Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.